HUKUM MENOLAK PERJODOHAN

Makalah Mustaqim - Biasanya orang tua main "YES" aja saat ada yang melamar anaknya meskipun calon menantu yang melamar belum dikenal atau tidak diketahui sama sekali.


terlebih hidup di pedesaan, kaum wanita tidak memiliki ruang lebih untuk sekedar cita-citanya. rata-rata setelah lukus SD langsung mondok dan 2-3 tahun biasanya sudah banyak kaum perjaka yang mendekati tokoh setempat untuk menjadi penyambung (orang terdepan) dalam melamar gadis pujaan.

karena seorang tokoh yang meminta maka orang tua dari si gadis akan merasa sungkan untuk menolak.

lalu bagaimana kalau si gadis menolak untk di jodohkan?

“ Telah datang seorang gadis muda terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia mengadu bahwa ayahnya telah menikahkanya dengan laki-laki yang tidak ia cintai, maka Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam memberikan pilihan kepadanya (melanjutkan pernikahan atau berpisah) .” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).

Dari Abu Said Al-Khudri, beliau berkata:
“ Telah datang seorang laki-laki dengan membawa putrinya menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu laki-laki tersebut berkata: “Ya Rasul, Putriku ini menolak untuk dinikahkan.”

Kemudian Rasulullah memberi nasihat kepada wanita itu: “Taati bapakmu.”

Wanita itu mengatakan: “Aku tidak mau, sampai anda menyampaikan kepadaku, apa kewajiban istri kepada suaminya?.” (merasa tidak segera mendapat jawaban, wanita tersebut mengulangi ucapannya).

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Kewajiban istri kepada suaminya, andaikan di tubuh suaminya ada luka, kemudian istrinya menjilatinya atau hidung suaminya mengeluarkan nanah atau darah, kemudian istrinya menjilatinya, dia belum dianggap sempurna menunaikan haknya.”

Spontan wanita tersebut mengatakan: “Demi Allah, Dzat yang mengutus anda dengan benar, saya tidak akan nikah selamanya.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada ayahnya, “Jangan nikahkan putrimu kecuali dengan kerelaannya .” (HR. Ibn Abi Syaibah).

Penulis : Ayahe  Zidane 

0 Response to "HUKUM MENOLAK PERJODOHAN"

Post a Comment

Please give comment. Thanks