Questions about metode Islamic Law Research

1.Sebutkan macam-macam konsep hukum.
a.Hukum adalah asas-asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal, tipe kajiannya adalah filsafat umum, meggunakan metode penelitian logika-deduktif, berpangkal dari primif normatif yang diyakini sebagai ‘self-evident’, penelitinya pemikir dan berorientasi ke filsafati.
b.Hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional, tipe kajiannya adalah ajaran hukum murni yang mengkaji “law as it is written in the books” menggunakan metode penelitian doctrinal, bersaranakan terutama logika deduktif untuk membangun sistem hukum positif penelitinya pra yuridis/yuris kontimental dan berorientasi positivistis.
c.Meyers merumuskan bahwa hukum adalah keseliruan norma dan kaidah dan penilaian yang berhubungan dengan perbuatan manusia sebagai anggota masyarakat dan yang harus diperhatikan oleh penguasa dalam melaksanakan tugasnya.

2.Sebutkan dan jelaskan apa saja yang dibahas dalam metode sampling ?
a.Populasi
Merupakan keseluruhan dalam objek pengamatan atau objek penelitian
b.Unit/elemen
Merupakan anggota tunggal atau terkecil dari suatu populasi, dapat individu, rumah tangga, Rt, Rw, Mahasiswa Fakultas Hukum, Lemdaga Permasyarakatan, dan sebagainya.
c.sampel
Merupakan bagian dari populasi dan mewakili populasinya.

3.Sebutkan kegunaan penelitian ilmu-ilmu sosial bagi ilmu pengetahuan.
a.Untuk lebih memahami perilaku manusia dalam masyarakat
b.Untuk mengungkap kebenaran mengenai perilaku manusia
c.Menyerasikan teori dengan kenyataan
d.Memecahkan masalah-masalah sosial dari sudut teori
e.Mengembangkan ilmu pengetahuan.

4.Sebutkan langkah-langkah dalam melakukan penelitian hukum menurut M. Steinmann dan G. Willen dan menurut pendapat anda sendiri.
Observasi
Observasi atau pengamatan ini dapat menghasilkan gambaran-gambaran atau deksripsi khusus;
Generalisasi
Generalisasi ini dapat menghasilkan deskripsi yang bersifat umum.
Teorisasi
Bisa menghasilkan teori-teori atau penjelasan-penjelasan mengenai fakta yang telah terjadi.
Sedangkan menurut saya sendiri langkah-langkah dalam melakukan penelitian terhadap suatu hukum itu ada beberapa macam, sbb:
Pertama: dengan melakukan suatu pencarian terhadap suatu masalah yang akan dibahas dalam suatu penelitian hukum tersebut.
Kedua: melakukan pendekatan secara teoritis dan praktis terhadap suatu kejadian sehingga menghasilkan kebenaran dan kepastian hukum.
Ketiga: dengan cara melakukan pendekatan yang bersifat saintifis.
Keempat: menelusuri suatu sebab akibat dari dari sebuah permasalahan yang sedang terjadi dan yang akan terjadi.

5.Jelaskan apa yang dimaksud dengan ruang lingkup penelitian hukum ?
Ruang lingkup penelitian hukum merupakan bingkai penelitian, yang mengambarkan batas penelitian; mempersempit permasalahan, dan membatasi area penelitian.
6.Sebutkan hal-hal apa saja yang dapat dipilih sebagai bahan masalah dalam penelitian hukum menurut Moh. Nasir.
 Mencari sesuatu dalam rangka pemuasan akademis seseorang
 Memusatkan perhatian serta keingintahuan seseorang akan hal-hal yang baru
 Meletakkan dasar untuk memecahkan beberapa penemuan penelitian sebelumnya atau pun dasar untuk penelitian sebelumnya
 Memenuhi keinginan sosial
 Mengediakan sesuatu yang bermanfaat.
7. Sebutkan apa yang dimaksud dengan tujuan penelitian etnografi ?
1.a. Untuk memperoleh pengertian dan penjelasan secara umum mengenai suatu kehidupan masyarakat dan kebudayaannya
1.b. Untuk memperoleh pengertian dan penjelasan yang mendalam mengenai pranata kebudayaan dalam suatu masyarakat secara keseluruhan, artinya bahwa dalam penjelasan dan pengkajiannya pranata kebudayaan tersebut akan dilihat sebagai satu kesatuan dengan pranata-pranata kebudayaan lainnya secara holistic dan sistemis.
8. Sebutkan tiga unsur keterlibatan si peneliti terhadap beberapa jenis metode pengamatan.
a) Metode pengamatan biasa
b) Metode pengamatan setengah terlibat
c) Metode pengamatan terlibat.
9. Jelaskan mengapa metode wawancara itu digunakan dalam sebuah penelitian hukum ?
“Karena untuk memperoleh informasi yang tidak dapat diperoleh lewat pengamatan”.
10. Sebutkan dan jelaskan unsur dalam tujuan penelitian hukum.
1) a. mendapatkan pengetahuan tentang gejala hukum, sehingga dapat merumuskan masalah
b. memperoleh pengetahuan lebih mendalam mengenai suatu gejala hukum, sehingga dapat merumuskan hipotesa
2) untuk mengambarkan secara lengkap aspek-aspek hukum dari :
a. suatu keadaan;
b. prilaku pribadi;
c. prilaku kelompok;
tanpa didahului hipotesa (akan tetapi harus ada masalah).
3) a. mendapatkan keterangan frekuensi peristiwa hukum;
b. memperoleh data mengenai hubungan-hubungan antara suatu gejala hukum dengan gejala lain (yang biasanya berlandaan hipotesa)
4) menguji hipotesa yang berisikan hubungan-hubungan sebab akibat (harus didasarkan pada hipotesa).
11. jelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat pedoman penelitian.
a) Pembuatan pedoman pengeumpulan data sangat tergantung dan dipengaruhi oleh masalah penelitian dan konsep-konsep yang digunakan dalam metode penelitian.
b) Dalam membuat pedoman jangan berfikir secara liar, tetapi mulailah dari hal-hal yang umum kemudian dipecah-pecah menjadi sub-topik permasalahan yang akan dicari datanya.
c) Dalam membuat pertanyaan mulai dari pertanyaan-pertanyaan yang bersifat kongret menuju ke hal-hal yang semaki asbtrak.
d) Panduan pengumpulan data jangan dipergunakan sebagai suatu hal yang baku tetapi suatu hal yang bersifat fleksibel.

12.Seorang peneliti dalam melakukan penelitan terhadap hukum tentu saja harus memenuhi beberapa butir-butir, sebutkan butir-butir apa saja yang harus dipenuhi oleh si peneliti dalam melakukan proses pencarian hukum tersebut. ?
1)Rasa ingin tahu yang tinggi, menghadi keraguan-keraguan, rintangan, kecurigaan, ketidakpastian.
2)Berupaya merumuskan suatu masalah;
3)Mengusulkan hipotesis yang menjelaskan fakta, yang dipercaya berkaitan dengan masalah secara logis.
4)Menyimpulkan hasil atau konsekuensi hipotesis.
5)Merumuskan beberapa hipotesis atau (alternatif).
6)Merencanakan dan melakukan penelitian untuk uji empiris dengan berbagai kemungkinan hasil, masing-masing secara selektif meniadakan satu atau lebih hipotesis.
7)Menarik kesimpulan secara induktif, berdasakan pada hipotesis yang ditolak/diterima.
8)Memberikan umpan balik kepada masalah aslinya, mengubahnya sesui dengan tetentuan yang ada.

0 Response to "Questions about metode Islamic Law Research"

Post a Comment

Please give comment. Thanks