BAB I
PENDAHULUAN
1. PENDAHULUAN
Akhir -akhir ini proses penegakan hukum sebagai suatu wacana dalam masyarakat kembali menjadi topik yang sangat hangat dibicarakan. Berbagai komentar dan pendapat baik yang berbentuk pandangan ataupun penilaian dari berbagai kalangan masyarakat selalu menghiasi media massa yang ada di negeri ini.
Beberapa hal yang selalu menjadi topik utama sehubungan dengan proses penegakan hukum tersebut adalah masalah tidak memuaskan atau bahkan bisa dikatakan buruknya kinerja sistem dan pelayanan peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang disebabkan oleh karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan, atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, baik hakim, pengacara, maupun masyarakat pencari keadilan, selain tentunya disebabkan karena adanya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses beracara di lembaga peradilan. Semua hal tersebut akhirnya melahirkan pesimisme masyarakat untuk tetap menyelesaikan sengketa melalui lembaga peradilan, sehingga yang terjadi adalah main hakim sendiri-sendiri.
2. PEMBAHASAN
1. Bagaimana prosedur administrasi perkara peninjauan kembali?
2. Bagaimana petunjuk teknis Yudisial MA?
3. Apa dasar hukum pengawasan dan pengurusan biaya perkara?
mastah, ijin copas..hha
ReplyDeletetuyul syariah :D
Mbak Juliana Niswah Qonita
ReplyDeleteSilahkan
Waduh tuyul syariah ha ha ha