SYARAT AKAD Hukum Perjanjian Islam

SYARAT AKAD Zuhaily (1989:203-205) Juz IV mengungkapkan pendapat Mazahab Hanafi bahwa syarat yang ada dalam akad dapat dikategorikan menjadi syarat sah (shahih), rusak (fasid) dan syarat yang batal (batil) dengan penjelasan sebagai berikut di bawah ini.


MORE INFORMATION DOWNLOAD

0 Response to "SYARAT AKAD Hukum Perjanjian Islam"

Post a Comment

Please give comment. Thanks