SYARAT AKAD Zuhaily (1989:203-205) Juz IV mengungkapkan pendapat Mazahab Hanafi bahwa syarat yang ada dalam akad dapat dikategorikan menjadi syarat sah (shahih), rusak (fasid) dan syarat yang batal (batil) dengan penjelasan sebagai berikut di bawah ini.
MORE INFORMATION DOWNLOAD
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "SYARAT AKAD Hukum Perjanjian Islam"
Post a Comment
Please give comment. Thanks