Konsep Dasar Akad Hukum Perjanjian Islam

Akad
Istilah “Aqad “ adalah bagian dari macam-macam tasharruf, yang dimaksud dengan “tasharruf” ialah :

“Segala yang keluar dari seorang manusia dengan kehendaknya dan syara’ menetapkan beberapa haknya.”

PEMBAGIAN TSHARURUF
Tasharruf terbagi dua, yaitu :
tasharruf fi’li dan tasharruf qauli.

Tasharruf fi’li ialah usaha yang dilakukan manusia dengan tenaga dan badannya, selain lidah,
misalnya :
memanfaatkan tanah yang tandus, menerima barang dalam jual beli, merusakkan benda orang lain.

Tasharruf qauli ialah tasharruf yang keluar dari lidah manusia,
tasharruf qauli terbagi dua yaitu ‘aqdi dan bukan ‘aqdi.


MORE INFORMATION DOWNLOAD

0 Response to "Konsep Dasar Akad Hukum Perjanjian Islam"

Post a Comment

Please give comment. Thanks