Pasar modal sebagai “kegiatan yg bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”. (Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal )
peran penting pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor), kedua menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain.
Alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan.
Pendanaan dari dalam perusahaan: Return Earning.
Pendanaan dari luar perusahaan: Kreditur, Pembiayaan bentuk lain, atau penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity).
Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go publik.
Untuk go publik, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK.
MORE INFORMATION DOWNLOAD
0 Response to "Stock Exchange"
Post a Comment
Please give comment. Thanks