I.Pendahuluan
Jual beli adalah perpindahan hak milik atas suatu barang dengan membayar harga barang tersebut. Dan syarat adalah sesuatu yang dilakukan sebelum terjadinya suatu pekerjaan.
Makalah ini dibuat karena masyarakat sering mengabaikan syarat jual beli tersebut.
Untuk itu diperlukan dua langkah: 1. Penelusuran teks ayat teks al-sunnah tentang syarat jual beli disertai idenya. 2. Analisa ide hukum islam tentang syarat jual beli.
II.Penelusuran Ayat dan Hadits tentang Syarat-syarat Jual Beli
Penelusuran ayat dan hadits pada pembahasan ini melalui judul syarat jual beli, dalam Al-Qur’an terdapat satu ayat yang berhubungan dengan syarat jual beli, dan dan penelusuran hadits tentang syarat jual beli terdapat dalam sembilan kitab induk hadits yaitu: Shahih al-Bukhori, Shahih Muslim, Sunan Abi Daud, Sunan Nasa’i, Sunan al-Tirmidzi, Sunan Ibn Majah, Musnad Ahmad, Sunan al-Darimi dan Muwatha’ Malik ditemukan sebanyak 540 hadits.
Ide teks Al-Qur’an: syarat jual beli harus adanya kerelaan (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli)
Ide di atas berdasarkan ayat berikut:
Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 29
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
A.Ide dari Hadits Shahih dan Hasan
1.Ide teks hadits: syarat jual beli barang yang dijual harus dapat dilihat (diteliti)
Ide di atas berdasarkan hadits-hadits berikut:
Pada kitab Shahih al-Bukhori dalam bab kitab mawakith al-shalat no. 549
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ عَنْ أَبِي أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ خُبَيْبِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ وَعَنْ لِبْسَتَيْنِ وَعَنْ صَلَاتَيْنِ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَعَنْ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ وَعَنْ الِاحْتِبَاءِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ يُفْضِي بِفَرْجِهِ إِلَى السَّمَاءِ وَعَنْ الْمُنَابَذَةِ وَالْمُلَامَسَةِ
III.Analisa Terhadap Ide Hukum Islam tentang Syarat-syarat Jual Beli
Setelah penelusuran ayat dan hadis serta ide dari masing-masing teks diselesaikan, langkah selanjutnya menganalisa ide hukum secara keseluruhan tentang syarat jual beli. Kerangka analisa sebagaimana dijelaskan pada metode penyimpulan ide hukum ada lima: 1. Sasaran hukum, 2. Subjek hukum, 3. Predikat hukum, 4. Tujuan hukum, 5. Keterangan. Berikut keterangannya.
1.Sasaran hukum
Sasaran hukum dari ayat dan hadits-hadits di atas adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasulnya.
2.Subjek hukum
Subjek hukum dianalisis dari pengertian judul yaitu syarat jual beli, syarat adalah sesuatu yang dilakukan sebelum terjadinya suatu pekerjaan. Dan jual beli adalah perpindahan hak milik atas suatu barang dengan membayar harga barang tersebut.
3.Predikat hukum
Predikat hukum dapat dianalisis dari kata melarang atau janganlah baik dalam Al-Qur’an maupun Hadits.
4.Tujuan hukum
Keterangan tujuan hukum ditemukan secara tegas dalam hadits-hadits dan dalam ayat Al-Qur’an ialah untuk melakukan transaksi jual beli sesuai dengan syarat sehingga tidak merugikan pihak pembeli dan penjual.
5.Keterangan
Tentang keterangan dapat ditemukan hal-hal berikut:
a.Keterangan waktu tidak ditemukan secara tegas baik dalam Al-Qur’an maupun hadits mengenai syarat jual beli
b.Keterangan tentang tatacara berjual beli yaitu harus sama-sama menguntungkan antara penjual dan pembeli
c.Keterangan lainnya tentang barang yang dijual harus ada
d.Keterangan lainnya tentang tidak boleh menjual atau membeli barang-barang yang diharamkan
e.Keterangan lainnya tentang tidak boleh menjual atau membeli sesuatu yang tidak bermanfaat
IV. Kesimpulan
Dari pembahasan yang ada dapat disimpulkan bahwa ide hukum islam tentang syarat-syarat jual beli adalah:
1.Syarat jual beli harus adanya kerelaan (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli)
2.Syarat jual beli barang yang dijual harus dapat dilihat (diteliti)
3.Syarat jual beli barang yang dijual bukan barang yang diharamkan
4.Syarat jual beli barang yang dijual harus dapat dimanfaatkan
5.Syarat jual beli barang yang dijual harus dapat diserahterimakan
6.Syarat jual beli barang yang dijual harus dapat ditimbang atau diukur
7.Syarat jual beli barang yang dijual tidak boleh cacat (disembunyikan)
8.Syarat jual beli barang yang dijual harus milik sendiri
9.Syarat jual beli barang yang dijual bukan berbentuk api, air dan rerumputan
Jual beli adalah perpindahan hak milik atas suatu barang dengan membayar harga barang tersebut. Dan syarat adalah sesuatu yang dilakukan sebelum terjadinya suatu pekerjaan.
Makalah ini dibuat karena masyarakat sering mengabaikan syarat jual beli tersebut.
Untuk itu diperlukan dua langkah: 1. Penelusuran teks ayat teks al-sunnah tentang syarat jual beli disertai idenya. 2. Analisa ide hukum islam tentang syarat jual beli.
II.Penelusuran Ayat dan Hadits tentang Syarat-syarat Jual Beli
Penelusuran ayat dan hadits pada pembahasan ini melalui judul syarat jual beli, dalam Al-Qur’an terdapat satu ayat yang berhubungan dengan syarat jual beli, dan dan penelusuran hadits tentang syarat jual beli terdapat dalam sembilan kitab induk hadits yaitu: Shahih al-Bukhori, Shahih Muslim, Sunan Abi Daud, Sunan Nasa’i, Sunan al-Tirmidzi, Sunan Ibn Majah, Musnad Ahmad, Sunan al-Darimi dan Muwatha’ Malik ditemukan sebanyak 540 hadits.
Ide teks Al-Qur’an: syarat jual beli harus adanya kerelaan (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli)
Ide di atas berdasarkan ayat berikut:
Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 29
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
A.Ide dari Hadits Shahih dan Hasan
1.Ide teks hadits: syarat jual beli barang yang dijual harus dapat dilihat (diteliti)
Ide di atas berdasarkan hadits-hadits berikut:
Pada kitab Shahih al-Bukhori dalam bab kitab mawakith al-shalat no. 549
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ عَنْ أَبِي أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ خُبَيْبِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ وَعَنْ لِبْسَتَيْنِ وَعَنْ صَلَاتَيْنِ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَعَنْ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ وَعَنْ الِاحْتِبَاءِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ يُفْضِي بِفَرْجِهِ إِلَى السَّمَاءِ وَعَنْ الْمُنَابَذَةِ وَالْمُلَامَسَةِ
III.Analisa Terhadap Ide Hukum Islam tentang Syarat-syarat Jual Beli
Setelah penelusuran ayat dan hadis serta ide dari masing-masing teks diselesaikan, langkah selanjutnya menganalisa ide hukum secara keseluruhan tentang syarat jual beli. Kerangka analisa sebagaimana dijelaskan pada metode penyimpulan ide hukum ada lima: 1. Sasaran hukum, 2. Subjek hukum, 3. Predikat hukum, 4. Tujuan hukum, 5. Keterangan. Berikut keterangannya.
1.Sasaran hukum
Sasaran hukum dari ayat dan hadits-hadits di atas adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasulnya.
2.Subjek hukum
Subjek hukum dianalisis dari pengertian judul yaitu syarat jual beli, syarat adalah sesuatu yang dilakukan sebelum terjadinya suatu pekerjaan. Dan jual beli adalah perpindahan hak milik atas suatu barang dengan membayar harga barang tersebut.
3.Predikat hukum
Predikat hukum dapat dianalisis dari kata melarang atau janganlah baik dalam Al-Qur’an maupun Hadits.
4.Tujuan hukum
Keterangan tujuan hukum ditemukan secara tegas dalam hadits-hadits dan dalam ayat Al-Qur’an ialah untuk melakukan transaksi jual beli sesuai dengan syarat sehingga tidak merugikan pihak pembeli dan penjual.
5.Keterangan
Tentang keterangan dapat ditemukan hal-hal berikut:
a.Keterangan waktu tidak ditemukan secara tegas baik dalam Al-Qur’an maupun hadits mengenai syarat jual beli
b.Keterangan tentang tatacara berjual beli yaitu harus sama-sama menguntungkan antara penjual dan pembeli
c.Keterangan lainnya tentang barang yang dijual harus ada
d.Keterangan lainnya tentang tidak boleh menjual atau membeli barang-barang yang diharamkan
e.Keterangan lainnya tentang tidak boleh menjual atau membeli sesuatu yang tidak bermanfaat
IV. Kesimpulan
Dari pembahasan yang ada dapat disimpulkan bahwa ide hukum islam tentang syarat-syarat jual beli adalah:
1.Syarat jual beli harus adanya kerelaan (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli)
2.Syarat jual beli barang yang dijual harus dapat dilihat (diteliti)
3.Syarat jual beli barang yang dijual bukan barang yang diharamkan
4.Syarat jual beli barang yang dijual harus dapat dimanfaatkan
5.Syarat jual beli barang yang dijual harus dapat diserahterimakan
6.Syarat jual beli barang yang dijual harus dapat ditimbang atau diukur
7.Syarat jual beli barang yang dijual tidak boleh cacat (disembunyikan)
8.Syarat jual beli barang yang dijual harus milik sendiri
9.Syarat jual beli barang yang dijual bukan berbentuk api, air dan rerumputan
0 Response to "Syarat Jual beli"
Post a Comment
Please give comment. Thanks