Halal

Artikel ini dikutip dari Andi Fajar Sudesi
Idealnya, halal biasa dikaitkan dg produk konsumtif. Sesuatu yang halal adalah layak dikosumsi masuk perut. Tidak lebih dari itu definisi yg saya pelajari.

Halal

Sekarang, halal berubah. Parfum memiliki standar halal yang berarti tidak memiliki kandungan najasat, kosmetik juga halal berarti tidak ada najasat dan mafsadah sehingga tidak membatalkan wudlu anda. Halal kemudiian menjadi standar kelayakan dan kesucian yang diperluas maknanya. Pakan Kucing disetempel halal bukan berarti pakan tersebut dikosumsi manusia melainkan, menurut pendapat saya, terhindar dari najis dan syak. Bisa jadi pakan tersebut tidak anda kosumsi tapi kalau najis. Bagaimana dengan standar kesucian area itu untuk ibadah.
Sekarang, halal malah dikaitkan dengan Jilbab. Bukan bermaksud membela MUI, Jilbab memang memiliki kriteria tertentu menurut MUI yang berasal dari etika berjilbab. Jilbab tidak boleh seperti punuk unta, cukup area untuk menutupi aurat dan rambut serta tidak tabarruj.
Halal dan Haram memang jelas dan area abu abu itu disebut mutashabihat. Silahkan anda memilih berjilbab atau tidak toh keyakinan hukum tdk bisa dipaksakan, kalau saya alhamdulillah sepakat Kewajiban berjilbab. Toh walaupun anda tidak berjilbab, selama anda masih muslim, ada tangan lain yang akan memasangkan jilbab untukmu.
Semoga jilbab pertama dan terakhirmu bukan KAIN KAFAN. (Sumber Artikel)

0 Response to "Halal"

Post a Comment

Please give comment. Thanks