Kejahatan dan Penyimpangan

Tidak ada sesuatu yang bisa disebut JAHAT dan DIHUKUM kecuali ada ketentuan hukum yang disepakati. Asas ini adalah asas pertama yang dipelajari para pengkaji hukum. Sesuatu disebut JAHAT apabila ada ketentuan, kriteria dan rumusan sanksi.

Kejahatan dan Penyimpangan

Asas di atas menunjukkan bahwa JAHAT menurut hukum terkait dengan pandangan masyarakat terhadap perbuatan itu dan rumusan para wakilnya dalam legislatif. Kejahatan di sebuah persekutuan hukum sudah tentu berbeda dengan rumusan jahat menurut masyarakat lain. Mencium di depan publik, sex sesama jenis, dan hidup bersama tanpa menikah bisa jadi hanya disebut PENYIMPANGAN sedangkan di masyarakat lainnya disebut KEJAHATAN.

Kejahatan dan Penyimpangan

Hal ini sekarang sedang terjadi di Nusantara, atas nama HAM mereka beranggapan bahwa PERBUATAN suka sesama jenis dan menikah sesama jenis harus disahkan sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia. Mereka mungkin lupa dengan teori perbuatan hukum. Sebuah perbuatan bisa dianggap sebagai sebuah perbuatan hukum apabila ada ketentuan yang mengatur, dilakukan oleh orang yang cukup tindak dan WENANG. Perbuatan, sekali lagi perbuatan, melakukan sex sesama jenis adalah perbuatan JAHAT bukan menyimpang.

Bagaimana dengan HAM, sudah jelas ketentuan HAM Indonesia sangat unik berbeda dengan ketentuan HAM lainnya. Hal ini WAJAR saja, silahkan buka naskah deklarasi HAM ala DUHAM, Deklarasi KAIRO, Komisi HAM Eropa hingga HAM ASEAN semuanya memiliki konsep yang berbeda. Indonesia mengenalkan konsep KEWAJIBAN ASASI manusia dalam ketentuan HAM nya. tidak ada yang SALAH dari ketentuan tersebut. Marilah kita hormati dan melaksanakannya.

Mencintai sesama jenis dan melakukan sex sesama jenis adalah kebebasan dan manusiawi. Saya SEPAKAT, Hal tersebut manusiawi dan bebas dilakukan. Sekedar perlu diingat, konsep manusia ala Nusantara adalah KEMANUSIAAN YANG BERADAB bukan Kebebasan individu tanpa batas. Ukuran manusia bukan terletak pada individu semata melainkan juga ADAB kala berinteraksi dengan sesama. BEBAS melakukan sebuah perbuatan tidak selamanya BERHAK dan SAH melakukan perbuatan tersebut. LIhat saja, anda mungkin BEBAS dan BERANI memukul orang tapi jangan salahkan mereka juga BEBAS mempertahankan diri dan BERANI membela diri

Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Mangriwa
(KIta memang berbeda-beda tapi yakinlah TIDAK ADA KEBENARAN YANG MENDUA)

Sumber Artikel

0 Response to "Kejahatan dan Penyimpangan"

Post a Comment

Please give comment. Thanks