1. Yurisprudensi terkait putusan pidana. Apakah putusan bebas bisa dibanding atau tidak?
Yurisprudensi dalam putusan bebas tidak dapat dijadikan dalil hukum oleh Jaksa/Penuntut Umum, apalagi jika mengingat banyaknya Hakim di dalam memutuskan suatu perkara menganut asas “opportunity” yang pada gilirannya mengakibatkan tidak tegasnya apakah yurisprudensi dapat menjadi sumber hukum atau tidak. Dimana hal ini terjadi dikarenakan di satu sisi mereka (Hakim) dalam memutus perkara mengikuti aliran Legisme, dengan alasan tidak boleh menyimpang dari apa yang diatur oleh Undang-undang, namun di lain sisi mereka mengikuti Aliran “Rechtsvinding” dengan alasan menyelaraskan Undang-undang dengan tuntutan zaman. Bahkan tidak jarang terjadi di dalam praktiknya asas “opportunity” melahirkan kecenderungan didasarkan pada kepentingan pribadi dari Hakim yang bersangkutan, sehingga sudah saatnya kedudukan “Yurisprudensi” harus ditertibkan kepada tujuannya semula yaitu, Yurisprudensi hanya dapat dijadikan referensi dan berguna untuk mengisi kekosongan hukum ketika dalam suatu perkara atau upaya hukum belum ada aturan hukum atau Peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengaturnya.
Tegasnya dalil hukum yang dijadikan dasar oleh penuntut umum untuk selalu memajukan kasasi terhadap “putusan bebas”, di samping bertentang dengan TAP MPR RI No.III tahun 2000 tentang Tertib Hukum yang berlaku di Indonesia, juga bertentang dengan Asas Hukum Universal yaitu, Lex superior derogat legi inferiori (asas yang menegaskan bahwa hukum yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan hukum yang lebih rendah kududukannya )
2. Asas-asas hukum acara pidana dan perdata
a. Asas hukum acara pidana
a) Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan
b) Praduga tak bersalah (Presumption of Innocence)
c) Asas Oportunitas
d) Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum
e) Semua orang diperlakukan sama di depan hakim
f) Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
g) Asas Akusator dan Inkisitor (Accusator dan Inquisitoir)
h) Tersangka/terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum
i) Pemeriksaan Hakim yang langsung dan lisan (mis: pasal 154, 155 KUHAP).
a) Asas Kebebasan Hakim
b) Hakim Bersifat Menunggu
c) Peradilan Terbuka Untuk Umum
d) Asas Hakim Bersikap Pasif ( Tut Wuri )
e) Asas Kesamaan ( Audi et Alteram Partem)
f) Asas Obyektivitas
g) Putusan Disertai Alasan
h) Tidak ada keharusan untuk mewakilkan
i) Beracara Dikenakan Biaya
j) Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
k) Peradilan dilakukan dengan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
3. Kasus briptu norman (posisi dan pasal)
Setelah berulang kali berulah dan bertingkah indisipliner serta mangkir dari tugas sebagai abdi negara pada bidang kepolisian, akhirnya pihak kepolisian mengambil langkah yang menurut saya cukup melegakan dan mengakomodir semua pihak.
Briptu Norman Kamaru resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian dalam sidang kode etik. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polisi disebutkan, setiap polisi yang tidak masuk selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan jelas bisa diberhentikan.
Kronologis Kasus briptu norman
- 29 Maret 2011 aksi lipsync Norman kali pertama diunggah di youtube dengan durasi 6 menit 30 detik. Dia menirukan Shahrukh Khan menyanyi lagu Chaiyya-Chaiyya.
- Pro kontra mulai muncul. Terutama, penilaian atas pantas tidaknya seorang polisi melakukan hal itu.
- Awal April, Mabes Polri tidak memberikan hukuman kepada Norman karena dinilai memberikan citra baik bagi polisi. Norman mendapat kesempatan pertama untuk menghibur anggota Polda Gorontalo usai latihan.
- 7 April, Norman kali pertama muncul di televisi. Tampil di acara Bukan Empat Mata Trans 7
- Pertengahan April, Farhat Abbas membuatkan lagu berjudul Cinta untuk Norman
- 16 April video klip lagu cinta mulai beredar di Youtube
- Mei - Juli, Show mulai padat, instansi meminta Norman untuk tetap fokus kepada satuan dan tidak sembarang memilih job.
- 1 Agustus, Norman mulai tidak pernah masuk kerja di Polda Gorontalo. Muncul surat peringatan yang dibalas Norman dengan membolos selama 30 hari
- Awal September, Norman mengajukan surat pengunduran diri namun ditolak Polda Gorontalo
- 19 September, Orang tua norman ke Mabes Polri untuk menyerahkan surat pengunduran diri
- Awal September, terungkap ikatan Norman dengan label rekaman PT Falcon yang konon nilainya mencapai Rp 2 miliar
- 5 Desember, sidang rencana digelar namun dibatalkan karena ada upacara kepolisian korban penyerangan di Papua
- 6 Desember Norman resmi dipecat
0 Response to "Makalah SIMULASI HUKUM"
Post a Comment
Please give comment. Thanks