Ujian akhir Semester Simulasi Peradilan


1.    Berdasarkan kasus pidana yang telah ditampilkan oleh kelas Saudara, ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab :
a.      Dalam hal apa penahanan dapat dikenakan kepada seorang tersangka atau terdakwa? Apakah tindak pidana dalam kasus Saudara, terdakwanya dapat ditahan? Mengapa? Ada berapa jenis penahanan yang dikenal oleh KUHAP? Sebutkan dasar hukumnya.
ü  Dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
ü  Iya
ü  Karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
ü  Jenis penahanan yang dikenal KUHAP ada tiga yaitu:
a.penahanan rumah tahanan negara;
b.penahanan rumah;
c.penahanan kota.
Dasar hukumnya adalah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 22 ayat 1
b.      Jelaskan masing-masing acara pemeriksaan yang diatur dalam KUHAP disertai dengan dasar hukumnya.
ü  menurut KUHAP ada tiga jenis acara pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan:
1.    Acara pemeriksaan biasa adalah sikap yang hati-hati dalam menangani suatu perkara, lebih-lebih apabila perkara itu sulit pembuktiannya atau menarik perhatian masyarakat. di atur dalam KUHAP bagian ketiga Bab XVI
2.    Acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana di atur dalam KUHAP bagian kelima bab XVI
3.    Acara pemeriksaan cepat diatur dalam KUHAP bagian keenam bab XVI, yang terdiri dari:
a). Acara pemeriksaan perkara tindak pidana ringan
b). Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan.
c.      Berkaitan dengan putusan pemidanaan diatur dalam pasal berapa? Unsur-unsur apa yang harus dipenuhi, agar hakim dapat menjatuhkan pidana?
ü  Pasal 194
ü  Unsur-unsur nya sebagai berikut
1.    Unsur Barang Siapa :
2.    Unsur melakukan penganiayaan
3.    Yang memberatkan:
ü  Perbuatan terdakwa telah maengakibatkan orang lain mengalami luka.
4.    Yang meringankan:
ü  Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
ü  Terdakwa sopan selama dalam persidangan dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
ü  Terdakwa mempunyai tanggungan istri dan anak-anak.
ü  Terdakwa belum pernah dihukum.
d.      Bagaimana sistem pengurangan pemidanaan yang diberlakukan oleh KUHAP ketika seorang tersangka/terdakwa telah menjalani masa tahanan?
ü  Tahanan kota di potong masa tahanan 60 x 1/3 : 20
ü  Tahanan rumah di potong masa tahanan 60 x 1/5 : 12
e.      Apakah ada upaya hukum yang dilakukan?
ü  Iya ada upaya hukum yang dilakukan

2.    Berdasarkan kasus perdata yang telah ditampilkan oleh kelas Saudara, ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab :
a.      Dalam kasus Saudara apakah terdapat kuasa? Jelaskan pengertian kuasa secara umum?
ü  Iya, terdapat kuasa.
ü  Pengertian kuasa Umum adalah pemberian Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa untuk mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa dalam menjalankan pengurusan atas kepentingan seluruh harta kekayaan Pemberi Kuasa.
b.      Bagaimana sifat perjanjian kuasa?
ü  Sifat perjanjian kuasa adalah konsensual, yaitu perjanjian berdasarkan kesepakatan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta berkekuatan mengikat sebagai persetujuan di antara mereka.
c.      Tuliskan secara lengkap Surat Kuasa berdasarkan kasus perdata yang telah ditampilkan di kelas.
SURAT KUASA
Penandatangan dibawah ini :
Sofiuddin, S.T Umur/Agama 40 Tahun /Kristen, Pendidikan Strata 1, Pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Dupak Marsigit Gg VII No.55 Surabaya, disebut sebagai, untuk selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA”
Pemberi Kuasa, yang selanjutnya memilih domisili hukum di tempat kediaman kuasanya tersebut, dengan ini menyatakan memberikan kuasa penuh kepada :
Lailatul Khusniyah, S.H, M.E
Selaku pengacara dan konsultan hukum, berkedudukan dan beralamat kantor di Surabaya, Jl. Sandi No.24 Surabaya, selanjutnya disebut “PENERIMA KUASA” KHUSUS
SELAKU PENGGUGAT
Untuk mewakili/mendampingi/bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna:
  • Membuat, menandatangani jawaban atas gugatan Penggugat terhadap Pengadilan Pengadilan Negeri Surabaya
·         Menerima, membuat, menandatangani serta mengajukan surat-surat yang diperlukan untuk itu sehubungan permasalahan tersebut diatas
·         Menghadap Pejabat/instansi yang berwenang sehubungan dengan masalah dimaksud guna melaksanakan kuasanya tersebut, Penerima Kuasa untuk dan atas nama Pemberi Kuasa berwenang untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri , serta Badan-badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Penerima Kuasa, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding atau kasasi, dan mengajukan Memori Banding atau Memori Kasasi, atau selaku Termohon Kasasi mengajukan Kontra Memori Kasasi, meminta eksekusi, mengadakan perlawanan, menggugat balik (rekonpensi), mengadakan perdamaian dengan persetijuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa serta membela di Pengadilan Negeri .
 Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi
Surabaya, 04 Juli 2011
  Pemberi Kuasa                                                           Penerima Kuasa,

Materai 6000


SOFIUDDIN,S. T                                         LAILATUL KHUSNIYAH, S.H, M.E




d.      Apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam suatu gugatan?
Syarat formal
·         Tempat dan tanggal pembuatan surat gugatan
·         Meterai
·         Tandatangan oleh Penggugat atau kuasanya
Syarat substantif
1.Identitas para pihak, yang memuat informasi:
·         Nama lengkap
·         Umur/tempat dan tanggal lahir
·         Pekerjaan
·         Alamat atau domisil
2. Posita (fundamentum petendi): Dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar atau alasan dari tuntutan.
Komposisi: Obyek perkara, fakta-fakta hukum, Kualifikasi perbuatan tergugat, Uraian kerugian, Hubungan posita dengan petitum
3. Petitum. Dalam praktek tuntutan atau petitum terdiri dari dua bagian yaitu tuntutan primer dan tuntutan subsider.
e.      Apakah alat-alat bukti yang diajukan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan?
ü  Surat akta nikah dan cerai
ü  Surat tanah
ü  Saksi
ü  Laporan keuangan perusahaan
f.       Bagaimana putusan pengadilan terhadap kasus kelas saudara?
ü Hakim memutuskan harta gono-gini yang disengketakan dibagi dua

0 Response to "Ujian akhir Semester Simulasi Peradilan"

Post a Comment

Please give comment. Thanks