BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
pancasila yang telah diakui dan diterima sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar falsafah nagara Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. disamping itu sering pula pancasila disebit sebagai idiologi nasional. Pancasila tersusun dari sila-sila pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila-sila pancasila ini mengandung nilai fundamental dan merupakan suatu integrasi yang utuh.
2.Rumusan Masalah
A.Sejarah Perumusan Pancasila
B.Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
C.Lahirnya Pemerintah Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.Sejarah Perumusan Pancasila
Untuk memikat hati bangsa Indonesia agar mau membantu kegiatan dalam melaksanakan ekspansinya, Jepang mempropaganda bahwa kehadirannya di bumi Indonesia adalah untuk membebaskan bangsa dan tanah air Indonesia dari cengkraman Belanda. Untuk meyakinkan propagandanya yang demikian itu terhadap bangsa Indonesia, Jepang kemudian memperbolehkan bangsa Indonesia mengibarkan merah putih serta menyanyikan lagu Indonesia raya. Selain itu juga membentuk badan-badan yang bertugas mempersiapkan Indonesia merdeka.
1.Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (29 April 1945)
Sebagai tindak lanjut dari janjinya yaitu membebaskan bangsa Indonesia dari penjajah belanda (janji kemerdekaan), maka pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau “dokuritsu junbi choosakai”. BPUPKI sendiri yang selanjudnya disebut Badan penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) baru dibentuk pada tanggal 29 April 1945 berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada tanggal 29 April 1945. BPPK dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan mulai bekerja pada tanggal 29 Mei 1945.
Badan ini beranggotakan 62 orang dan diketuai oleh Dr. Rajuman Widyodiningrat. Dalam badan itu duduk sejumlah pemimpin Indonesia, yang walaupun menggunakan siasat kerja sama dengan Jepang, namun tetap pada cita-citanya untuk membelokkan tindakan-tindakan pemerintah Jepang kearah yang mereka cita-citakan.
Tindakan-tindakan BPPK sagera ternyata keluar dari batas-batas tugas yang diberikan kepadanya oleh pemerintah Jepang. Tidak hanya badan itu sekedar “menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia” tetapi badan ini langsung membicarakan dasar-dasar Indonesia. Merdeka dan merencanakan Undang-Undang dasar Indonesia.
Selama berdirinya BPPK mengadakan siding dua kali yakni: dari tanggal 29 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 dan dari tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945.
a.Sidang Pertama BPPK tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945
1)Pidato Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945
Pada tanggal 29 Mei 1945 BPPK mengadakan siding pertamanya. Peristiwa ini dijadikan tonggak sejarah, karena pada saat itu Mr. Muh. Yamin mendapat kesempatan pertama untuk mengemukakan pidatonya di hadapan siding lengkap BPPK. Pidato Mr.Muh. Yamin itu berisikan lima asas dasar untuk Negara Indonesia merdeka yang diidam-idamkan itu, yaitu:
1)Peri Kebangsaan
2)Peri Kemanusiaan
3)Peri Ketuhanan
4)Peri Kerakyatan
5)Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato, Mr. Muh. Yamin menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan UUD Republik Indonesia. Di dalam pembukaan rancangan UUD ini tercantum perumusan lima asas dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut:
1)Ketuhanan Yang Maha Esa
2)Kebangsaan Persatuan Indonesia
3)Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perlu diingat bagwa usul lima asas dasar Negara yang dikemukakan oleh Mr. Muh. Yamin secara lisan dan yang dikemukakan sevara tertulis terdapat perbedaan, baik perumusan kata-katanya maupun sistematikanya.
Kenyataan mengenai isi pidato serta usul tertulis mengenai rancangan UUD yang dikemukakan oleh Mr. Muh. Yamin itu dapatlah meyakinkan, bahwa pancasila tidaklah lahir pada tanggal 1 Juni 1945 karena pada tanggal 29 Maret1945 ini Mr. Muh. Yamin telah mengucapkan pidato serta menyampaikan rancangan UUD Negara Republik Indonesia yang berisi lima asas dasar Negara. Bahkan perumusan dan sistematika yang dikemukakan oleh Mr. Muh. Yamin itu hamper sama dengan pancasila sekarang.
2)Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan siding hari ketiga BPPK. Dalam pidato itu dikemukakan juga lima hal untuk menjadi dasar-dasar Negara merdeka, yang rumusan serta sistematikanya sebagai berikut:
1)Kebangsaan Indonesia
2)Internasionalime atau perikemanusiaan
3)Mufakat atau Demokrasi
4)Kesejahteraan social
5)Ketuhanan yang berkebudayaan.
Untuk lima dasar Negara itu Ir. Soekarno mengusulkan agar diberi nama Pancasila. usul mengenai nama Pancasila ini kemudian diterima oleh siding.
Sistematika yang dikemkakan oleh Ir. Soekarno tersebut merupakan hasil pemikiran atas dasar denk methode historich materialisme. dengan pola berpikir yang dialektis, asas kebangsaan Indonesia atau nasionalisme dipertentangkan dengan asas Internasionalisme atau peri kemanusiaan dan menjadi sosio-nasionalisme. Selanjudnya asas mufakat atau demokrasi dalam hal ini demokrasi politik dipertentangkan dengan asas kesejahteraan social, yakni demokrasi ekonomi dan menjadi Sosio-demokrasi.
Kemudian sosio-nasionalisme,sosio-demokrasi dan ketuhanan disebut trisila, yang dikemukakan Ir. Soekarno sebagai perasaan dari lima sila (pancasila). Trisila ini kemudian diperas lagi menjadi ekasila, yakni ‘gotong-royong’ dengan demikian, dapat dimengerti bahwa Ir. Soekarno tidak menggunakan cara berpikir religius dan filosofis.
Untuk merumuskan hasil-hasil perundingan yang berupa pidato atau usul-usul mengenai asas dasar Negara, BPPK membentu suatu panitia kecil. Panitia perumusan ini mempunyai sembilan orang anggota, yakni; Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mrs. A.A maramis, Abikusno Tjorko Sujoso, Abdul kahar muzakir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subarjo, K.H. A.wahid Hasyim dan Mr. Muhammad Yamin.
Panitia kecil pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang disebut dengan Piagam Jakarta. Di dalam piagam Jakarta ini terdapat perumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut:
1)Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)Persatuan Indonesia.
4)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.Sidang kedua BPPK tanggal 10 sampai 16 Juli 1945
sidang kedua BPPK ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil kerja panitia kecil yaitu untuk membuat Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila tersebut, diterima BPPK pada tanggal 14-16 Juli 1945. selain Piagam Jakarta yang dijadikan Mukadimah, BPPK juga mengesahkan Batang Tubuh UUD 1945 yang mumuat dua ketentuan penting, yaitu:
1)Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama islam.
Berdasarkan paparan tersubut di atas, maka dapat diketahui bagaimana hubungan secara kronologis sejarah perumusan dan sistematika lima asas dasar Negara secara berurut-urut yaitu, mulai tanggal 29 April 1945, 1 Juni 1945, 22 Juni 1945 dan 14 Juli 1945. apa yang terjadi pada saat-saat itu belimlah merupakan suatu keputusan final, karena perumusan dan sistematika itu barulah merupakan usul perseorangan, kecuali Piagam Jakarta yang telah diteruma oleh BPPK. Akan tetapi, inipun belum final, karena BPPK itu sendiri belum merupakan perwakilan yang representative.
2.Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (9 Agustus 1945)
Setelah selesai menyusun rancangan Undang-Undang Dasar Indonesia, BPPK kemudian dibubarkan dan sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk sebuah badan baru yang disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dengan tugas mempersiapkan penyerahan kekuasaan pemerintah dari jepang kepada Indonesia. Sebagai ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dengan Drs. Muhammad Hatta menjadi wakil ketuanya. Para anggota PPKI adalah pemimpin-pemimpin rakyat yang terkenal. Mereka mewakili daerah dari seluruh Indonesia. Pada waktu pendiriannya PPKI mempunyai 21 orang anggota. Kemudian setelah Jepang menyerah kepada sekutu PPKI ditambah anggotanya 6 orang sehingga menjadi 27 orang dan dijadikan sebagai Panitia Nasional.
Melihat kepada susunan anggotanya yang mewakili seluruh tanah air kita dan seluruh lapisan masyarakat yang ada di Indonesia, maka pada waktu itu PPKI dapat dianggap sebagai suatu “Badan Perwakilan” seluruh rakyat Indonesia, bahkan sebagai “Pendiri Negara Indonesia”.
PPKI ini penting sekali fungsinya, apabila setelah proklamasi keanggotaannya disempurnakan. Badan yang mula-mula bersifat ‘badan bentukan Jepang’ untuk menerima ‘hadiah kemerdekaan’ dari Jepang, setelah takluknya Jepang dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia lalu menjadi bersifat ‘badan nasional indonesia’.
Badan yang semula bertugas memeriksa hasil-hasil BPPK, tetapi menurut sejarah kemudian mempunyai kedudukan dan fungsi yang penting sekali, yaitu:
1)Mewakili seluruh bangsa Indonesia.
2)Sebagai pembentuk Negara, yaitu yang menyusun Negara Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Aguatus 1945.
3)Menurut teori hokum, badan seperti ini mempunyai wewenang untuk meletakkan dasar Negara (pokok kaidah Negara yang fundamental).
pada tanggal 9 Agustus 1945, tiga tokoh Dr. Rajiman w., Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta diundang ke Siagon Markas Komando Tertinggi Jepang untuk seluruh Asia Tenggara. Mereka diterima Jenderal Terauchi pada tanggal 12 Agustus 1945 yang memberitahukan bahwa pemerintah Jepang telah memutuskan untuk segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Selain itu juga disetujui bahwa suatu majlis pembentuk UUD akan bersidang di Jakarta tanggal 19 Agustus 1945 dan pada tanggal 24 Agustus 1945 indonesia akan diproklamasikan.
B.Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
1.Arti Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
pada tanggal 15 Agustus 1945 menyerahlah Jepang tanpa syarat kepada sekutu. Lenyaplah “janji kemerdekaan” dari Marsekal Terauchi. Begitupun dengan Laksamana Maeda di Jakarta kehilangan jiwa samurainya. Dengan penandatanganan penyerahan Jepang tanpa syarat kepada sekutu di atas kapal Amerika Serikat “missuori” lenyap pulalah cita-cita Jepang untuk membentuk kemakmuran bersama Asia Timur Raya di bawah pimpinannya.
Berhubungan dengan kekalahan Jepang itu, terjadilah kekosongan kekuasaan di Indonesia. Menyadari kondisi demikian, sekelompok pemuda yang diketuai oleh sukatni, menculik Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta ke Rengasdengklok serta memaksa segera memproklamasikan kemerdekaan. Maka pada jam 10.00 pagi hari jum’at, tanggal 17 Agustus 1945 di depan gedung Pegangsaan Timur (sekarang Jalan Proklamasi 56 Jakarta), Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa dan tanah air Indonesia yang diumumkan kepada dunia. Indonesia merdeka Indonesia siap untuk mempertahankan kamerdekaan.
Dari kenyataan sejarah ini, dapatlah diketahui bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukanlah hadiah dari Jepang, melainkan sebagai suatu hasil perjuangan dan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Proklamasi kemerdekaan itu merupakan titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia dalam membebaskan dirinya untuk mencapai kemerdekaan Negara dan bangsa yang telah berabad-abad dari cengkraman penjajah.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah sumber hokum bagi pembentukan Negara kesatuan RI. Proklamasi kemerdekaan itu telah mewujudkan Negara RI yang terdiri dari berbagai suku bangsa, ras, agama dan golongan menjadi suatu Negara kesatuan.
Adapun secara khusus proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia memiliki arti: pertama, lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia; kedua, puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan, setelah berjuang berpuluh tahun sejak 20 Mei 1908; dan ketiga, titik tolak daripada pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat. Sejarah pemerintahan Indonesia bermula semenjak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dasar-dasar pemerintahan suatu Negara pada umumnya terletak dalam UUD dari bangsa yang bersangkutan. Bagi bangsa Indonesia maka sejarah pemerintahannya telah mulai sejak berlakunya UUD proklamasi 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
C.Lahirnya Pemerintahan Indonesia
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Republik Indonesia. Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 disaksikan juga oleh PPKI.
Untuk berdirinya suatu Negara, maka diperlukan alat-alat perlengkapan Negara sebagaimana lazimnya suatu Negara merdeka, maka PPKI segera mengadakan sidang.
a.Sidang Pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945
pada sidang pertama ini, PPKI telah menetapkan:
1)Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
2)Undang-Undang Dasar 1945.
3)Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh, hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
4)Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional (yang semula bernama PPKI).
b.Sidang Kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945
Pada sidang kedua ini, PPKI menetapkan beberapa hal antara lain:
1)Pembentukan 12 Departemen Pemerintahan.
2)Pembagian wilayah Indonesia dalam 8 propinsi dan tiap propinsi dibagi dalam kerisidenan-kerisidenan.
Dengan terpilihnya Presiden dan Wakil presiden atas dasar UUD 1945 itu, maka secara formal sempurnalah Negara Republik Indonesia.
Pengakuan terhadap Negara Indonesia mula-mula dating dari Inggris pada tanggal 31 Maret 1947 kemudian disusul oleh berpuluh-puluh Negara lainnya. Pada tanggal 28 September 1950 dengan resmi menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai anggota ke 60.
Seperti sudah dijelaskan di atas, PPKI telah menetapkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. adapun yang dimaksudkan dengan UUD 1945 itu ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama terdiri dari:
a)Pembukaan, meliputi 4 alinea (yang berasal dari Naskah Rancangan Pembukaan UUD yang disusun oleh Panitia Kecil pada tanggal 22 Juni 1945).
b)Batang tubuh atau isi UUD 1945 meliputi 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 aturan tambahan(yang berasal dari rancangan UUD TANGGAL 16 Juli 1945 disusun oleh BPPK).
c)Penjelasan resmi UUD1945.
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan itu berasal dari naskah Rancangan Pembukaan UUD (dengan perubahan) yang kemudian dikenal dengan nama “Piagam Jakarta” tanggal 22 Juni 1945 hasil karya Panitia Kecil dari ‘Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan’.
Adapun UUD 1945 yang ditetapkan berasal dari rancangan UUD 16 Juli 1945 yang disusuk oleh Badan Penyelidik, juga sudah mengalami perubahan-perubahan dalam pertumbuhan selanjudnya, PPKI menjadi inti Komite Nasional yang kemudian dinamakan Komite Nasional Pusat (KNP) sesudah ditambah dengan pemimpin-pemimpin rakyat dari segala golongan, aliran dan lapisan seperti alim ulama’, kaum pergerakan pemuda, kaum dagang dan lain-lain.
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea dan mengandung pokok-pokok pikira yang terpenting di dalamnya, antara lain:
1)Negara Indonesia haruslah suatu Negara yang berdasarkan aliran pengertian Negara kesatuann.
2)Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan “pancasila” yaitu:
1)Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)Persatuan Indonesia.
4)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarajan/perwakilan.
5)Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
UUD 1945 seluruhnya meliputi pembukaan dan batang tubuh yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan beserta penjelasannya.
System pemerintahan negera ditegaskan dalam UUD 1945, beserta penjelasannya. System pemerintahan Negara meliputi:
1)Indonesia ialah Negara yang berdasarkan asas hokum
2)System komunikasi
3)Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan majelis permusyawaratan rakyat (MPR).
4)Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
5)Presiden tidak bertanggung jawab kapada Dewan perwakilan rakyat (DPR)
6)Menteri Negara ialah pembantu presiden; mentri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7)Kekuasaan kepala Negara tak terbatas karena kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
8)Peradilan bebas.
9)Otonomi daerah.
BAB III
PENUTUP
1.Kesimpulan
Untuk memikat hati bangsa Indonesia agar mau membantu kegiatan dalam melaksanakan ekspansinya, Jepang mempropaganda bahwa kehadirannya di bumi Indonesia adalah untuk membebaskan bangsa dan tanah air Indonesia dari cengkraman Belanda. Untuk meyakinkan propagandanya yang demikian itu terhadap bangsa Indonesia, Jepang kemudian memperbolehkan bangsa Indonesia mengibarkan merah putih serta menyanyikan lagu Indonesia raya. Selain itu juga membentuk badan-badan yang bertugas mempersiapkan Indonesia merdeka. Diantaranya :
1.Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
2.Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
0 Response to "pancasila"
Post a Comment
Please give comment. Thanks