Secara garis besar, cyber crime terdiri dari dua jenis, yaitu :
1. Kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (TI) sebagai fasilitas dan kejahatan yang menjadikan sistem; dan
2. Fasilitas TI sebagai sasaran. Berdasaran UU No.1 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hukum Indonesia telah mengakui alat bukti elektronik atau digital sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Dalam acara kasus pidana yang menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketentuan pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti.
Pasal 5
1) Infomasi elektronik dan/atau dokumen elektroik dan/atau hasil cetakanya merupakan alat bukti hukum yang sah.
2) Infomasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya sebagaimana perluasa dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia
3) Indormasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
4) Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk
a) Surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;dan
b) Surat beserta isi dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertuli atau asli, insormasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum didalamnya dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Menurut keterangan kepala cyber crime badan reserse kriminal mabes polri, kombespol Dr. Petrus Golose dalam wawancara penelitian Ahmad Zakaria, S.H., pada April 2007, menerangkan bahwa kepolosian Republik Indonesia, khususnya unit cyber crime, telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kasus terkait cyber crime. Standar yang digunakan telah mengacu kepada standar Internasional yang telah banyak digunakan diseluruh Dunia.
By : H. M. syafi'i
0 Response to "Cara Pembuktian Cyber Crime Menurut Hukum Indonesia"
Post a Comment
Please give comment. Thanks