Gabungan Hukuman

Gabungan hukuman dapat terjadi manakala terdapat gabungan jarimah.Gabungan terjadi apabila seseorang melakukan beberapa macam jarimah, dimana pada masing-masing jarimah tersebut belum mendapat keputusan terakhir.
Gabungan jarimah adakalanya terjadi dalam lahir saja, dan adakalanya benar-benar nyata. Gabungan dalam lahir terdapat apabila pelaku melakukan suatu jarimah yang dapat terkena oleh bermacam-macam ketentuan. Contohnya seperti seseorang melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas yang melaksanakan tugasnya. Dalam kasus ini pelaku bisa dituntut karena penganiayaan dan melawan petugas.
Gabungan jarimah nyata adalah apabila terjadi beberapa macam perbuatan jarimah dari pelaku, sehingga masing-masing jarimah bisa di anggap sebagai jarimah yang berdiri sendiri. Contohnya seperti tukang pencak yang dengan kakinya melukai seseorang, dan dengan tangannya menikam orang lain sampai mati. Dalam kasus ini pelaku bisa dituntut karena melakukan penganiayaan dan pembunuhan.
Dari uraian tersebut terlihat jelas perbedaan perbedaan antara gabungan dengan pengulangan, sebagaimana telah di uraikan di atas. Letak perbedaan antara keduanya adalah dalam hal apakah pelaku dalam jarimah pertama atau sebelumnya sudah dihukum (mendapat keputusan terakhir) atau belum. Kalau belum, itu termasuk gabungan dan kalau sudah, itu termasuk pengulangan.
Seharusnya pelaku pada gabungan jarimah tidak dijatuhi hukuman atas semua jarimah yang dilakukannya, meskipun gabungan jarimah tersebut menunjukkan jiwa kejahatannya. Hal ini oleh karena ketika ia mengulangi suatu perbuatan jarimah, ia belum mendapat hukuman dan pengajaran dari jarimah sebelumnya. Berbeda dengan pengulang kejahatan yang telah mendapat hukuman, dan dengan hukuman itu dimaksudkan agar ia tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam hukum positif terdapat tiga teori mengenai gabungan jarimah ini.
1) Teori berganda.
Menurut teori ini pelaku mendapat semua hukuman yang ditetapkan untuk tiap-tiap jarimah yang dilakukannya. Kelemahan teori ini terletak pada banyaknya hukuman yang dijatuhkan. Hukuman penjara misalnya adalah hukuman sementara, tetapi apabila digabung-gabungkan maka akan berubah menjadi hukuman seumur hidup.
2) Teori penyerapan.
Menurut teori ini hukuman yang lebih berat dapat menyerap (menghapuskan) hukuman yang lebih ringan. Kelemahan teori ini adalah kurangnya keseimbangan antara hukuman yang dijatuhkan dengan banyaknya jarimah yang dilakukan, sehingga terkesan hukuman demikian ringan.
3) Teori campuran.
Teori merupakan campuran antara berganda dan penyerapan. Teori ini dimaksudkan untuk melemahkan teori yang ada dalam kedua teori tersebut. Menurut teori campuran hukuman-hukuman biasa digabungkan, asal hasil gabungan tidak melebihi batas tertenu, sehingga dengan demikian akan hilanglah kesan berlebihan dalam penjatuhan hukuman. .
Dalam hukum pidana indonesia, ketentuan mengenai gabungan tercantum mdalam pasal 63 sampai dengan 71 KUHP pidana.dari pasal tersebt dapat diketaui bahwa dalam hukum pidana indonesia ada beberapa teori yang dianut berkaitan dengan gabungan hukuman ini.

0 Response to "Gabungan Hukuman"

Post a Comment

Please give comment. Thanks