HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN KURBAN

Makalah Mustaqim - Menurut madzhab Syafi'i menjual kulit qurban, hukumnya haram, dan jual belinya tidak sah. Namun bila penerimanya  adalah fakir miskin maka boleh dan jual belinya sah.


Pendapat  yg sama adalah madzhab Maliki  Hanbali & Ibnu Mundzir Jadi, mayoritas ulama menyatakan haram, berdasarkan hadits nabi ;

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

 "Barang siapa menjual kulit qurban, maka tdk ada qurban baginya”(H.R Hakim : 3464).

*Hasil keputusan muktamar Nahdhatul Ulama ke 27 di Situbondo pada tanggal  8-12 Desember 1984 (Ahkamul fuqaha', muktamar, munas, dan konbes Nahdhatul Ulama, hal. 381).*

Fasal 353 pertanyaan : bagaimana hukumnya menjual kulit kurban yg hasilnya utk membangun mushalla, madrasah dan sebagainya? Jawabnya : Menjual kulit kurban tdk boleh kecuali mustahiqnya fakir/miskin.* Sedangkan bagi *mustahiq yg kaya, pendapat yg mu'tamad, tidak boleh*.

Referensi  :                    1.Al-Mauhibah, jilid IV hal. 697.                       2."Busyral Karim" hal. 127.                         3."Fathul Wahhab" jilid IV hal. 296-299 dan        4."Asnal Mathalib" jilid I, hal. 525

(وَلاَ يَجُوْزُ بَيْعُ شَيْءٍ) أَيْ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَلَوْ جُلُوْدَهَا لِخَبَرِ : مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ ( رواه الحاكم وصححه). (الموهبة 4-697)

Tidak boleh menjual bagian apapun dari binatang kurban walau hanya kulitnya, sesuai dg hadits :

وَلِلْفَقِيْرِ التَّصَرُّفُ فِى الْمَأْخُوْذِ وَلَوْ بِنَحْوِ بَيْعِ الْمُسْلِمِ لِمِلْكِهِ مَا يُعْطَاهُ بِخِلَافِ اْلغَنِيِّ الخ. (بغية المسترشديد : 258)

Bagi si fakir  mengambil bagian kurban,ia berhak mengelola sesukanya walau menjualnya. Beda jika yg mengambil dari kalangan orang kaya ....

 Dari kaca mata FIQIH, menjual daging kurban hukumnya haram. Karena itu panitia dilarang menjual bagian dari hewan kurban. Sayangnya, kita sering kali menyaksikan kulit, kepala, kaki dan bagian lainnya, diperjual-belikan oleh panitia.

Tujuannya untuk biaya proses penyembelihan, atau upah. larangan menjual bagian qurban bersifat mutlak, tidak berubah menjadi halal walau untuk kepentingan penyembelihan

*Ada  yg mbolehkan.* 

   Ini pendapat Abu Tsaur pendapat ini  lemah karena bertentangan dg dhahir hadits.

Sebaiknya kulit tsb diberikan cuma2 kepada yg membutuhkan,fakir miskin/lemb sosial. Kalau yg menerima kulit mau menjual dibolehkan. Namun hasilnya tetap dimanfaatkan oleh orang yg menerima tadi dan bukan dimanfaatkan oleh shohibul qurban/panitia qurban

LEBIH BERMANFAAT BILA DISHARE​
#ayonyebarilmu 

Penulis : Gunawan 

0 Response to "HUKUM MENJUAL KULIT HEWAN KURBAN"

Post a Comment

Please give comment. Thanks