Bagaimana Hukumnya Untuk Debt Collector Yang Merampas Motor/Mobil Yang Macet Kreditnya/Cicilannya di Rumah/di Jalanan?

Makalah Mustaqim - Untuk debt collector yang merampas motor/mobil dirumah/dijalanan milik konsumen yg cicilannya menunggak/macet tidak bisa dibenarkan secara hukum,bisa dikenakan pasal "pencurian,perampasan, dan penipuan"


Trus apa upaya yg bisa dilakukan pihak Leasing utk menarik kendaraan dr konsumen yg macet cicilannya?

1. Leasing sebagai pemegang sertipikat Fidusia (setiap jual beli motor/mobil scr kredit hrs didaftarkan fidusia) bisa mendaftarkan kasusnya ke Pengadilan.

2. Pengadilan memutuskan utk menyita kendaraan dr konsumen.

3.Pelelangan kendaraan bermotor tersebut.

4.Uang hasil lelang diberikan utk pihak Leasing utk menutup jumlah hutang konsumen.

5.Apabila masih ada sisa uang lelang diberikan kepada konsumen.

Dasar hukum:
UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012

KUHP:

Pasal 362,pasal 363 & pasal 365 --Pencurian

Pasal 368 --Perampasan

Pasal 378 --Penipuan

Peraturan Kapolri No 8/2011 yang isinya menerangkan bahwa yang berhak melakukan penyitaan adalah Polisi.

Nah sakmene dhisik sing iso tak share lur mugo2 manfaat 🙏🏻🙏🏻

Penulis : Mustika Ningrum

0 Response to "Bagaimana Hukumnya Untuk Debt Collector Yang Merampas Motor/Mobil Yang Macet Kreditnya/Cicilannya di Rumah/di Jalanan?"

Post a Comment

Please give comment. Thanks