Sejarah Hukum Dagang

I. Hukum Dagang tak tertulis
Ubi societas ibi ius (cicero)

II. Hukum Dagang Tertulis

1. Zaman Romawi
2. Perancis
3. Belanda
4. Indonesia

I. Zaman Romawi

Kaisar Justianus
pada permulaan abad VI ( 527-533) membuat kodifikasi yang dikenal dengan Corpus iuris civilis yang terdiri dari:

A. Codex Justiani
kumpulan undang-undang (leges lex) yang masih berlaku, berisikan:
- hukum perdata
- hukum pidana
- hukum tata negara
- hukum tata usaha negara
( tidak terdapat hukum dagang secara tersendiri, melainkan menjadi satu dengan hukum perdata)

B. Digesta (pandectae)
Kumpulan petikan karangan para sarjana hukum

FOR MORE DOWNLOAD HERE

0 Response to "Sejarah Hukum Dagang"

Post a Comment

Please give comment. Thanks