Tanya jawab urusan Perusahaan

Apakah P.T. Harus berbadan hukum? Bagaimana dengan Firma?

Sesuai denganPasal 1(1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang PT, Perseroan Terbatas Harus Berbadan Hukum
Untuk menjadi badan hukum harus terpenuhi SYARAT MATERIIL dan FORMIL
Firma bukan badan Hukum karena tidak memenuhi persyaratan formal sebagai badan hukum.

Apakah Yayasan termasuk dalam bentuk Perusahaan?

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Pasal 1 (1) UU No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan sebagaimana diubah dengan UU No 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan.
Pasal 7
(1) Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
(2) Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.

0 Response to "Tanya jawab urusan Perusahaan"

Post a Comment

Please give comment. Thanks