Pemerintah Siapkan Aturan Bisnis Online

JAKARTA--MICOM: Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan aturan mengenai bisnis online (daring). Selama ini, belum ada pijakan yang detail mengatur bisnis daring.

“Peraturan pemerintah mengenai e-commerce sudah kita bahas, dan akhir tahun ini mudah-mudahan kajiannya selesai. Sehingga akhir tahun depan kami sudah punya peraturan pemerintah yang mengatur e-commerce,” tutur Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Gunaryo di Jakarta, Minggu (16/9).

Aturan yang tengah disiapkan tersebut, kata dia, mencakup perlakuan pajak dan hak kekayaan intelektual (HAKI) terhadap produk yang diperdagangkan. “Apa dibenarkan KW (kualitas) 1. Kemudian terkait dengan transaksi. Saya harus minta fatwa dengan Dirjen Pajak, Dirjen HAKI, dan Bank Indonesia, terkait perlindungan konsumen,” papar Gunaryo.

Selama ini, aturan yang terkait hanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu aturan teknis masih sangat diperlukan. “Pemilik laman harus juga meyakinkan yang masuk di dalam website ini tertelusur, bukan abal-abal. Selama ini baru UU Perlindungan Konsumen dan pasal penipuan saja. Masih belum ada pengawasan khusus yang menangani ini,” tutupnya. (Wta/OL-04) 

Apa yang ada dalam benak anda jika pemain bisnis online (baik blackhat maupun whitehat ) dikenakan pajak ? Mungkin tiap payout nya atau apalah.

Kalo opini ane sih mau setuju gak setuju ya harus setuju kalo niatnya baik. Kalo niatnya buruk (pajak masuk kantong sendiri) ya bakal didemo secara online maupun offline

Source : hxxp://mediaindonesia.com/read/2012/09/09/348771/37/5/Pemerintah-Siapkan-Aturan-Bisnis-Online 

0 Response to "Pemerintah Siapkan Aturan Bisnis Online "

Post a Comment

Please give comment. Thanks