PERKEMBANGAN ALASAN PERCERAIAN DAN AKIBAT PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM BELANDA

BAB I
PENDAHULUAN

1.Latar Belakang
Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi penting dalam pandangan umat Islam, karena ia merupakan manifestasi paling kongkrit dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum Islam dalam skema doktrinal Islam, sehingga seorang orientalis, Joseph Schacht, menilai bahwa “mustahil memahami Islam tanpa memahami Hukum Islam”
Hukum Islam menjadi hukum yang hidup (living law) dan berakar kuat dikalangan masyarakat indonesia yang mayoritas muslim. Masuknya hukum Islam ke Indonesia bersamaan dengan masuknya agama Islam ke Indonesia. Selanjutnya hukum Islam menancapkan pengaruh yang kuat setelah umat Islam memiliki kekuatan politik di Indonesia yang ditandai dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di nusantara, seperti Kerajaan Samudera Pasai, Kesultanan Demak, dll.
Dalam sejarah hukum di Indonesia, hukum Islam dalam perkembangannya mengalami pasang surut terutama setelah bangsa Indonesia mengalami masa penjajahan Belanda, hukum Islam di Indonesia diupayakan sedikit demi sedikit dihapus apalagi setelah Snouchk Hurgronye dengan teori receptie-nya berusaha menghilangkan hukum Islam dengan cara membenturkan hukum Islam dengan Hukum adat (adatrech).
2.Pembahasan
Dari makalah ini penulis telah menentukan suatu rumusan masalah yang akan dikupas pada bab pembahasan
1. Pengertian dan Kedudukan Perceraian
2. Perkembangan Alasan Perceraian
3. Akibat Perceraian

Learn More click here

2 Responses to "PERKEMBANGAN ALASAN PERCERAIAN DAN AKIBAT PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM BELANDA"

Please give comment. Thanks