KUMPULAN UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG

UNDANG-UNDANG Nomor 8 TAHUN 1997
8 TAHUN 19978 TAHUN 1997Tanggal
TanggalTanggal 24 MARET 1997 (JAKARTA)
24 MARET 1997 (JAKARTA)24 MARET 1997 (JAKARTA)
Sumber
SumberSumber LN 1997/18; TLN NO 3674
LN 1997/18; TLN NO 3674LN 1997/18; TLN NO 3674Tentang
TentangTentang DOKUMEN PERUSAHAAN
DOKUMEN PERUSAHAANDOKUMEN PERUSAHAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
Menimbang:Menimbang:

a. bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat yang bersendikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan bagian integral cita-cita kemerdekaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa usaha untuk menjamin penyelenggaraan perusahaan secara efektif dan efisien merupakan salah satu dasar kebijaksanaan Pembangunan Nasional di bidang ekonomi, yang sangat berpengaruh terhadap kemampuan dunia usaha untuk mempergunakan peluang dan berkiprah secara sehat dalam dunia internasional yang penuh persaingan sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat;

c. bahwa salah satu faktor yang mengurangi efektivitas dan efisiensi perusahaan adalah ketentuan yang mewajibkan penyimpanan buku, catatan, dan neraca selama 30 (tiga puluh) tahun dan penyimpanan surat, surat kawat beserta tembusannya selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana diatur antara lain dalam Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesiƫ, Staatsblad 1847 : 23), sudahtidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan;

d. bahwa ketentuan yang mewajibkan penyimpanan dokumen sebagaimana tersebut dalam huruf c dan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan tata cara penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip yang selama ini berlaku, menimbulkan beban ekonomis dan administratif yang memberatkan perusahaan;

e. bahwa pembuatan dan penyimpanan dokumen, tetap diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan para pihak dalam suatu hubungan hukum, karena itu kewajiban membuat dan menyimpan dokumen harus tetap dijalankan dengan mengupayakan tidak menimbulkan beban ekonomis dan administratif yang memberatkan, untuk itu perlu diadakan pembaharuan mengenai media yang memuat dokumen dan pengurangan jangka waktu penyimpanannya;

f. bahwa kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d,

e, dan f dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Dokumen Perusahaan.

Lebih lengkap Klik DOWNLOAD

0 Response to "KUMPULAN UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG"

Post a Comment

Please give comment. Thanks